KONSEP DASAR ILMU SOSIAL-BUDAYA



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Kita telah kalah dalam perang melawan narkoba. Buktinya, jumlah dan kualitas penyalahgunaan narkoba semakin meningkat. Dampak buruk penyalahgunaannya pun semakin menyengsarakan. Sumber segala musibah ini adalah ketidaktahuan rakyat tentang narkoba di tengah kegetiran hidup yang menghimpit. Pengetahuan tentang seluk-beluk narkoba harus dimiliki oleh seluruh rakyat agar mereka tahu, sadar, dank arena itu dapat ikut berperang dan menang. Itulah kunci sukses untuk memenangi perang melawan penyalahgunaan narkoba.
Walaupun perang melawan penyalahgunaan nerkoba belum selesai, tetapi dalam pertempuran itu ternyata kita telah mengalami kekalahan yang besar. Tanda-tandanya adalah seperti jumlah pemakaian naik 150 kali lipat dalam waktu 30 tahun, pemakai makin bervariasi, daerah penyebaran semakin meluas, keterlibatan Indonesia meningkat, penyakit yang menyertainya semakin berbahaya, jenis dan kualitas narkoba meningkat, sindikat narkoba semakin piawai, dan dampak negatifnya semakin parah dan meluas.
Bila kualitas manusia bengsa kita rendah, sementara kriminalitas terus meningkat, ekonomi kacau balau, produktivitas menurun, korupsi, kolusi, dan nepotisme meningkat, sehingga kehancuran negara kita lambat laun pasti akan terwujud. Dalam pertempuran, ada satu syarat yang harus dipenuhi jika ingin menang, yaitu mengenali musuh kita yaitu narkoba. Jumlah korban sudah banyak, tetapi jumlah rakyat yang belum menjadi korban masih jauh lebih banyak. Oleh karena itu, sambil memberantas pengedar dan bandar serta mengobati korban yang semakin meluas, mari kita selamatkan mereka yang belum memakai narkoba dengan cara menambah wawasan dan membangun kesadaran mereka agar waspada dan tidak terjebak dalam perilaku menyimpang terhadap penyalahgunaan narkoba.

B.   Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari narkoba?
2.    Apa saja jenis-jenis narkoba itu?
3.    Bagaimana persepsi siswa terhadap penyalahgunaan narkoba di Kota Tarakan ?



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan, narkotika adalah zat yang sangat dibutuhkan. Untuk itu penggunaannya secara legal dibawah pengawasan dokter dan apoteker. Di Indonesia sejak adanya Undangundang Narkotika, penggunaan resmi narkotika adalah untuk kepentingan pengobatan dan penelitian ilmiah.
Penggunaan narkotika tersebut di atas diatur dalam Pasal 4 Undangundang Narkotika yang bunyinya: “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan”. Menurut Ikin A.Ghani “Istilah narkotika berasal dari kata narkon yang berasal dari bahasa Yunani, yang artinya beku dan kaku. Dalam ilmu kedokteran juga dikenal istilah Narcose atau Narcicis yang berarti membiuskan”.4 Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika: “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.5 Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Narkotika, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongangolongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-undang atau yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan.


BAB III
KAJIAN TEORI


A.   Pengertian Narkoba
               Awalnya kita dulu “sepakat” untuk menamai barang haram itu ‘Narkoba’ (narkotika dan obat berbahaya). Lama kelamaan disadari bahwa kepanjangnan narkoba tersebut keliru, sebab istilah obat : berbahaya dalam ilmu kedokteran adalah obat-obatan yang tidak boleh dijual bebas karena pemberiannya dapat membahayakan bila tidak melalui pertimbangan medis. Jenis obat seperti itu sangat banyak dan sifatnya tidak tergolong narkoba, misalnya antibiotic, obat jantung, obat darah tinggi dan lainnya. Semua obat tersebut adalah obat berbahaya, tetapi bukan narkoba. Kepanjangan narkoba yang tepat adalah narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif.
               Penggunaan narkotika tersebut di atas diatur dalam Pasal 4 Undangundang Narkotika yang bunyinya: “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan”. Menurut Ikin A.Ghani “Istilah narkotika berasal dari kata narkon yang berasal dari bahasa Yunani, yang artinya beku dan kaku. Dalam ilmu kedokteran juga dikenal istilah Narcose atau Narcicis yang berarti membiuskan”. Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika: “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
               Banyak jenis narkotika dan psikotropika member manfaat yang besar bila digunakan dengan baik dan benar dalam bidang kedokteran. Narkotika dan psikotropika dapat menyembuhkan banyak penyakit dan mengakhiri penderitaan. Jasa narkotika dan psikotropika sangat besar dalam kehidupan dimasa lalu, masa kini, dan masa yang akan dating. Tindakan operasi atau pembedahan yang dilakukan oleh dokter harus didahului dengan pembiusan. Padaha, obat bius tergolong narkotika. Orang yang mengalami stress dan gangguan jiwa diberi obat-obatan yang tergolong psikotropika oleh dokter agar dapat sembuh. Dengan pengertian seperti itu, narkoba tidak selalu berdampak buruk. Banyak jenis narkoba yang sangat bermanfaat dalam bidang kedokteran. Karena, sikap anti narkoba sangatlah keliru. Yang benar adalah anti penyalahgunaan narkoba. Jadi, yang kita perangi bukan narkoba, melainkan penyalahgunaannya.
               Pemerintah dan rakyat sudah terlanjur memberikan stempel negative kepada kata narkoba, seolah-olah narkoba tidak berguna. Karena itu, dimana-mana banyak spanduk, poster, dan brosur yang berbunyi “Perangi Narkoba”, “Basmi Narkoba”, “Haramkan Narkoba” dan lain-lain. Banyak tim pemimpin dan pejabat yang menyerukan agar rakyat memusuhi narkoba berperang melawan narkoba, jihad terhadap narkoba, dan sebagainya. Padahal,  sebagian besar narkoba bermanfaat. Apabila kekeliruan itu dianggap benar karena terlanjur dibiasakan, kepanjangan narkoba harus diubah lagi menjadi “Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya yang disalah gunakan”. Kata “yang disalah gunakan” memberikan pengertian bahwa narkoba itu tidak selalu berkonotasi negative. Dengan begitu, narkotika dan psikotropika yang dugunakan dengan baik dan benar oleh dokter untuk mengobati pasiennya tidak termasuk narkoba. Yang diberi nama narkoba hanya disalahgunakan. Didalam jajaran tenaga medis, narkoba diberi nama lain NAPZA. Kepanjangannya adalah narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya.

B.   Jenis-jenis Narkoba
               Narkoba terbagi dalam tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika dan bahan zat adiktif lainnya. Tiap jenis narkoba dibagi-bagi lagi dalam beberapa kelompok.
a.    Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun bukan sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika memilki daya adiksi (ketagihan) yang sangat besar. Narkotika juga memiliki daya toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Ketiga sifat narkotika inilah yang menyebabkan narkotika tidak dapat dilepas dari cengkramannya. Berdasarkan Undang-Undang no. 22 tahun 1997, jenis narkotika dibagi dalam tiga kelompok, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III.
      Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Contohnya adalah ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan lainya. Narkotika goloingan II dalah narkotika yang memiliki zat adiktif kuat, tetapi bermanfaatn untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah petidin dan turunannya, benzetidin, betametadol, dan lainnya. Golongan III adalah narkotika yang daya adiktifnya ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya yaitu kodein dan turunannya. Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan kedalam tiga golongan juga yaitu narkotika alami, narkotika semisintesis dan narkotika sintesis.
1.     Narkotika Alami
Narkotika alami adalah  narkotika yang zat adiktifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan (alam). Contohnya ganja, pasis, koka, dan opium.
2.     Narkotika Semisintesis.
Narkotika semisintesis adalah narkotika alami yang diolah dan diambil zat aktifnya(inti sarinya) agar memiliki kasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentinga kedokteran. Contohnya yaitu morfin, kodein, heroin, dan kokain.
3.     Narkotika Sintesis
Narkotika sintesis adalah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk membiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkoba(subtitusi). Contohnya yaitu petidin,metadon,dan naltrexon.
b.    Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamia maupun sintesis, yang memiliki kasiat psikotika aktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan prilaku.
Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche). Berdasarkan UU no. 5 tahun 1997, psikotropika dapat dikelompokkan kedalam empat golongan.
1.    Golongan 1 adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya. Copntohnya adalah MDMA, ekstasi, LSD, dan STP.
2.    Golongan 2 adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya amfetamin, metafetamin, metakualon, dan lainnya.
3.    Golongan 3, adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya lumibal, buprenorsinal, fleenitrazepam, dan lainnya.
4.     Golongan 4, adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya nitrazepam (BK, mogadon, dumolid), diazepam, dan lainnya.
Berdasarkan ilmu farmakologi, piskotropika dikelompokkan kedalam tiga golongan yaitu depresan, stimulant, dan halusinogen.
1.    Kelompok depresan/penekan saraf pusat/penenang/obat tidur.
Contohnya yaitu valium, BK, rohipnol, mogadon, dan lainnya. Jika diminum obat ini memberikan rasa tenang, mengantuk, tentram, damai. Obat ini juga menghilangkan rasa takut dan gelisah.
2.    Kelompok stimulant/perangsang saraf pusat/antitidur
Contohnya yaitu amfetamin, ekstasi, dan shabu.

C.   Persepsi siswa terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Kota Tarakan
                  Peran serta keluarga dan guru di sekolah harus terus ditingkatkan, agar narkoba tidak menyentuh anak-anak di sekolah melalui jajanan.  Pihak sekolah pun diharapkan  lebih selektif memilih para pedagang yang berjualan disekitar sekolah.
                  BNK sendiri,  memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan di sekolah  sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.  Namun,  keterbatasan personil di BNK membuat program ini kurang berjalan.
                  Peran yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah besar dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya. Melalui pengendalian dan pengawasan langsung terhadap jalur peredaran gelap dengan tujuan agar potensi kejahatan tidak berkembang menjadi ancaman faktual. Langkah yang ditempuh antara lain dengan tindakan sebagai berikut:
1.    Melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga keras sebagai jalur lalu lintas gelap peredaran Narkotika.
2.    Secara rutin melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.
3.    Bekerja sama dengan pendidik untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika oleh siswanya.
4.    Meminta kepada instansi yang mempunyai wewenang izin sebagai penerbit tempat hiburan malam untuk selalu menindak lanjuti surat izin pendirian tempat hiburan malam barangkali akan dijadikan media untuk memperlancar jalur peredaran Narkotika.

         
BAB IV
PENUTUP


A.   Kesimpulan
Penggunaan narkotika tersebut di atas diatur dalam Pasal 4 Undangundang Narkotika yang bunyinya: “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan”. Menurut Ikin A.Ghani “Istilah narkotika berasal dari kata narkon yang berasal dari bahasa Yunani, yang artinya beku dan kaku. Dalam ilmu kedokteran juga dikenal istilah Narcose atau Narcicis yang berarti membiuskan”.
Narkoba terbagi dalam tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika dan bahan zat adiktif lainnya.
Peran serta keluarga dan guru di sekolah harus terus ditingkatkan, agar narkoba tidak menyentuh anak-anak di sekolah melalui jajanan.  Pihak sekolah pun diharapkan  lebih selektif memilih para pedagang yang berjualan disekitar sekolah.

B.   Saran
Penulisan tugas ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, oleh sebab itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangatlah kami harapkan untuk menyempurnakan tugas ini.
0 Responses