KONSEP DASAR ILMU SOSIAL-BUDAYA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita
telah kalah dalam perang melawan narkoba. Buktinya, jumlah dan kualitas
penyalahgunaan narkoba semakin meningkat. Dampak buruk penyalahgunaannya pun
semakin menyengsarakan. Sumber segala musibah ini adalah ketidaktahuan rakyat
tentang narkoba di tengah kegetiran hidup yang menghimpit. Pengetahuan tentang
seluk-beluk narkoba harus dimiliki oleh seluruh rakyat agar mereka tahu, sadar,
dank arena itu dapat ikut berperang dan menang. Itulah kunci sukses untuk
memenangi perang melawan penyalahgunaan narkoba.
Walaupun
perang melawan penyalahgunaan nerkoba belum selesai, tetapi dalam pertempuran
itu ternyata kita telah mengalami kekalahan yang besar. Tanda-tandanya adalah
seperti jumlah pemakaian naik 150 kali lipat dalam waktu 30 tahun, pemakai
makin bervariasi, daerah penyebaran semakin meluas, keterlibatan Indonesia
meningkat, penyakit yang menyertainya semakin berbahaya, jenis dan kualitas
narkoba meningkat, sindikat narkoba semakin piawai, dan dampak negatifnya
semakin parah dan meluas.
Bila
kualitas manusia bengsa kita rendah, sementara kriminalitas terus meningkat,
ekonomi kacau balau, produktivitas menurun, korupsi, kolusi, dan nepotisme
meningkat, sehingga kehancuran negara kita lambat laun pasti akan terwujud.
Dalam pertempuran, ada satu syarat yang harus dipenuhi jika ingin menang, yaitu
mengenali musuh kita yaitu narkoba. Jumlah korban sudah banyak, tetapi jumlah
rakyat yang belum menjadi korban masih jauh lebih banyak. Oleh karena itu,
sambil memberantas pengedar dan bandar serta mengobati korban yang semakin
meluas, mari kita selamatkan mereka yang belum memakai narkoba dengan cara
menambah wawasan dan membangun kesadaran mereka agar waspada dan tidak terjebak
dalam perilaku menyimpang terhadap penyalahgunaan narkoba.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari narkoba?
2. Apa
saja jenis-jenis narkoba itu?
3. Bagaimana
persepsi siswa terhadap penyalahgunaan narkoba di Kota Tarakan ?
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
Untuk
pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan, narkotika adalah zat yang sangat
dibutuhkan. Untuk itu penggunaannya secara legal dibawah pengawasan dokter dan
apoteker. Di Indonesia sejak adanya Undangundang Narkotika, penggunaan resmi
narkotika adalah untuk kepentingan pengobatan dan penelitian ilmiah.
Penggunaan
narkotika tersebut di atas diatur dalam Pasal 4 Undangundang Narkotika yang
bunyinya: “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan”. Menurut Ikin A.Ghani
“Istilah narkotika berasal dari kata narkon yang berasal dari bahasa
Yunani, yang artinya beku dan kaku. Dalam ilmu kedokteran juga
dikenal istilah Narcose atau Narcicis yang berarti membiuskan”.4
Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika: “Zat yang bisa
menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan
kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit,
rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan.
Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan
dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan
rasa sakit dan lain-lain.5 Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Narkotika,
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongangolongan
sebagaimana
terlampir dalam Undang-undang atau yang ditetapkan dengan keputusan Menteri
Kesehatan.
BAB
III
KAJIAN
TEORI
A. Pengertian Narkoba
Awalnya
kita dulu “sepakat” untuk menamai barang haram itu ‘Narkoba’ (narkotika dan
obat berbahaya). Lama kelamaan disadari bahwa kepanjangnan narkoba tersebut
keliru, sebab istilah obat : berbahaya dalam ilmu kedokteran adalah obat-obatan
yang tidak boleh dijual bebas karena pemberiannya dapat membahayakan bila tidak
melalui pertimbangan medis. Jenis obat seperti itu sangat banyak dan sifatnya
tidak tergolong narkoba, misalnya antibiotic, obat jantung, obat darah tinggi
dan lainnya. Semua obat tersebut adalah obat berbahaya, tetapi bukan narkoba.
Kepanjangan narkoba yang tepat adalah narkotika, psikotropika, dan bahan
adiktif.
Penggunaan
narkotika tersebut di atas diatur dalam Pasal 4 Undangundang Narkotika yang
bunyinya: “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan”. Menurut Ikin A.Ghani
“Istilah narkotika berasal dari kata narkon yang berasal dari bahasa
Yunani, yang artinya beku dan kaku. Dalam ilmu kedokteran juga dikenal
istilah Narcose atau Narcicis yang berarti membiuskan”. Soerdjono
Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika: “Zat yang bisa menimbulkan
pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh.
Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan
semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut
yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan
dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan
lain-lain.
Banyak
jenis narkotika dan psikotropika member manfaat yang besar bila digunakan
dengan baik dan benar dalam bidang kedokteran. Narkotika dan psikotropika dapat
menyembuhkan banyak penyakit dan mengakhiri penderitaan. Jasa narkotika dan
psikotropika sangat besar dalam kehidupan dimasa lalu, masa kini, dan masa yang
akan dating. Tindakan operasi atau pembedahan yang dilakukan oleh dokter harus
didahului dengan pembiusan. Padaha, obat bius tergolong narkotika. Orang yang
mengalami stress dan gangguan jiwa diberi obat-obatan yang tergolong
psikotropika oleh dokter agar dapat sembuh. Dengan pengertian seperti itu,
narkoba tidak selalu berdampak buruk. Banyak jenis narkoba yang sangat
bermanfaat dalam bidang kedokteran. Karena, sikap anti narkoba sangatlah
keliru. Yang benar adalah anti penyalahgunaan narkoba. Jadi, yang kita perangi
bukan narkoba, melainkan penyalahgunaannya.
Pemerintah
dan rakyat sudah terlanjur memberikan stempel negative kepada kata narkoba,
seolah-olah narkoba tidak berguna. Karena itu, dimana-mana banyak spanduk,
poster, dan brosur yang berbunyi “Perangi Narkoba”, “Basmi Narkoba”, “Haramkan
Narkoba” dan lain-lain. Banyak tim pemimpin dan pejabat yang menyerukan agar
rakyat memusuhi narkoba berperang melawan narkoba, jihad terhadap narkoba, dan
sebagainya. Padahal, sebagian besar
narkoba bermanfaat. Apabila kekeliruan itu dianggap benar karena terlanjur
dibiasakan, kepanjangan narkoba harus diubah lagi menjadi “Narkotika,
psikotropika dan bahan adiktif lainnya yang disalah gunakan”. Kata “yang
disalah gunakan” memberikan pengertian bahwa narkoba itu tidak selalu
berkonotasi negative. Dengan begitu, narkotika dan psikotropika yang dugunakan
dengan baik dan benar oleh dokter untuk mengobati pasiennya tidak termasuk
narkoba. Yang diberi nama narkoba hanya disalahgunakan. Didalam jajaran tenaga
medis, narkoba diberi nama lain NAPZA. Kepanjangannya adalah narkotika,
psikotropika, zat adiktif lainnya.
B.
Jenis-jenis
Narkoba
Narkoba
terbagi dalam tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika dan bahan zat adiktif
lainnya. Tiap jenis narkoba dibagi-bagi lagi dalam beberapa kelompok.
a. Narkotika
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintesis maupun bukan sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika memilki daya adiksi
(ketagihan) yang sangat besar. Narkotika juga memiliki daya toleran
(penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Ketiga sifat
narkotika inilah yang menyebabkan narkotika tidak dapat dilepas dari
cengkramannya. Berdasarkan Undang-Undang no. 22 tahun 1997, jenis narkotika
dibagi dalam tiga kelompok, yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan
golongan III.
Narkotika golongan I adalah narkotika yang
paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini tidak boleh
digunakan untuk kepentingan apapun kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
Contohnya adalah ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan lainya. Narkotika
goloingan II dalah narkotika yang memiliki zat adiktif kuat, tetapi bermanfaatn
untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah petidin dan turunannya,
benzetidin, betametadol, dan lainnya. Golongan III adalah narkotika yang daya
adiktifnya ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya
yaitu kodein dan turunannya. Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan
kedalam tiga golongan juga yaitu narkotika alami, narkotika semisintesis dan
narkotika sintesis.
1. Narkotika
Alami
Narkotika alami adalah narkotika yang zat adiktifnya diambil dari
tumbuh-tumbuhan (alam). Contohnya ganja, pasis, koka, dan opium.
2. Narkotika
Semisintesis.
Narkotika semisintesis adalah narkotika alami
yang diolah dan diambil zat aktifnya(inti sarinya) agar memiliki kasiat yang
lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentinga kedokteran. Contohnya
yaitu morfin, kodein, heroin, dan kokain.
3. Narkotika
Sintesis
Narkotika sintesis adalah narkotika palsu
yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk membiusan dan
pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkoba(subtitusi).
Contohnya yaitu petidin,metadon,dan naltrexon.
b. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat bukan
narkotika, baik alamia maupun sintesis, yang memiliki kasiat psikotika aktif
melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas normal dan prilaku.
Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh
dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche). Berdasarkan UU no. 5 tahun 1997,
psikotropika dapat dikelompokkan kedalam empat golongan.
1. Golongan
1 adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat, belum diketahui manfaatnya
untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya. Copntohnya adalah MDMA,
ekstasi, LSD, dan STP.
2. Golongan
2 adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan
dan penelitian. Contohnya amfetamin, metafetamin, metakualon, dan lainnya.
3. Golongan
3, adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan
dan penelitian. Contohnya lumibal, buprenorsinal, fleenitrazepam, dan lainnya.
4. Golongan 4, adalah psikotropika yang memiliki
daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya
nitrazepam (BK, mogadon, dumolid), diazepam, dan lainnya.
Berdasarkan ilmu farmakologi, piskotropika
dikelompokkan kedalam tiga golongan yaitu depresan, stimulant, dan halusinogen.
1. Kelompok
depresan/penekan saraf pusat/penenang/obat tidur.
Contohnya yaitu valium, BK, rohipnol,
mogadon, dan lainnya. Jika diminum obat ini memberikan rasa tenang, mengantuk,
tentram, damai. Obat ini juga menghilangkan rasa takut dan gelisah.
2. Kelompok
stimulant/perangsang saraf pusat/antitidur
Contohnya yaitu amfetamin, ekstasi, dan
shabu.
C.
Persepsi
siswa terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Kota Tarakan
Peran
serta keluarga dan guru di sekolah harus terus ditingkatkan, agar narkoba tidak
menyentuh anak-anak di sekolah melalui jajanan. Pihak sekolah pun diharapkan
lebih selektif memilih para pedagang yang berjualan disekitar sekolah.
BNK
sendiri, memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan di sekolah
sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan
narkotika dan obat-obat terlarang. Namun, keterbatasan personil di
BNK membuat program ini kurang berjalan.
Peran
yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah besar dalam mencegah terjadinya
penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya. Melalui pengendalian dan pengawasan
langsung terhadap jalur peredaran gelap dengan tujuan agar potensi kejahatan
tidak berkembang menjadi ancaman faktual. Langkah yang ditempuh antara lain
dengan tindakan sebagai berikut:
1. Melakukan
pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga keras sebagai jalur lalu lintas
gelap peredaran Narkotika.
2. Secara
rutin melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.
3. Bekerja
sama dengan pendidik untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang diduga
terjadi penyalahgunaan Narkotika oleh siswanya.
4. Meminta
kepada instansi yang mempunyai wewenang izin sebagai penerbit tempat hiburan
malam untuk selalu menindak lanjuti surat izin pendirian tempat hiburan malam
barangkali akan dijadikan media untuk memperlancar jalur peredaran Narkotika.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penggunaan
narkotika tersebut di atas diatur dalam Pasal 4 Undangundang Narkotika yang
bunyinya: “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan”. Menurut Ikin A.Ghani
“Istilah narkotika berasal dari kata narkon yang berasal dari bahasa
Yunani, yang artinya beku dan kaku. Dalam ilmu kedokteran juga
dikenal istilah Narcose atau Narcicis yang berarti membiuskan”.
Narkoba
terbagi dalam tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika dan bahan zat adiktif
lainnya.
Peran
serta keluarga dan guru di sekolah harus terus ditingkatkan, agar narkoba tidak
menyentuh anak-anak di sekolah melalui jajanan. Pihak sekolah pun
diharapkan lebih selektif memilih para pedagang yang berjualan disekitar
sekolah.
B. Saran
Penulisan tugas ini tidak luput
dari kesalahan dan kekurangan, oleh sebab itu kritik dan saran yang sifatnya
membangun sangatlah kami harapkan untuk menyempurnakan tugas ini.